Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com-Sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek Pakuhaji setelah terendus menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (14/2) pagi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
Saat pintu rumah didobrak, petugas mendapati empat orang berinisial ZM, 43, MR, 25, MA, 23, dan MF, 24. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya, 5 unit telepon genggam, 3 buah dompet, 1 set alat hisap (bong) dan 1 korek api yang sudah dimodifikasi.
Peran Pelaku: Dari Bandar Hingga Pengguna
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ZM diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus bandar. Sementara itu, tiga pria lainnya diketahui berperan sebagai pengguna. ZM pun mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
AKP Prapto menegaskan, pengejaran terhadap pemasok utama tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," ujar AKP Prapto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk menyikat habis jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Para pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru.
Meski demikian, pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap tiga pelaku yang berperan sebagai pengguna guna menempuh jalur rehabilitasi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
