Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Desember 2025, 18.18 WIB

Polda Sumut Ungkap 1,6 Ton Sabu-Sabu Selama 2025 

Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah). (M.Sahbainy Nasution/Antara) - Image

Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah). (M.Sahbainy Nasution/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap sebanyak 1,6 ton narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya selama 2025.

”Pengungkapan yang dilakukan itu naik 32 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,2 ton sabu-sabu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto seperti dilansir dari Antara di Medan.

Whisnu mengatakan, selain sabu-sabu, Polda Sumut dan jajaran juga mengungkap di antaranya kokain 2 kilogram, ganja 1,01 ton, dan pil ekstasi 345.999 butir. Dari jumlah barang bukti itu, tersangka yang ditangkap sebanyak 7.634 tersangka baik dari bandar, pemakai, maupun pengedar dari 6.078 kasus. Itu lebih banyak dibandingkan pada 2024 sebanyak 6.479 tersangka dari 5.148 kasus.

Whisnu mengatakan, pengungkapan itu sebagai komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumut untuk menyelamatkan generasi bangsa. ”Karena dari hasil pengungkapan barang bukti itu dapat menyelamatkan sebanyak 11,9 juta masyarakat dari ancaman peredaran narkoba,” ungkap Whisnu Hermawan Februanto.

Polda Sumut akan terus meningkatkan intensitas pengungkapan kasus narkoba, terutama dari jalur-jalur rawan seperti perairan, bandara, pelabuhan serta jalur lintas provinsi. Selain itu, razia rutin di tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba juga akan terus digencarkan.

”Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ucap Whisnu.

Sementara itu, Polda Sumut juga mengajukan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) pada 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif, guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku judi daring saja. Ditambah juga melalui pemutusan akses digital, agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau masyarakat khususnya generasi muda.

”Upaya pemblokiran situs judi daring terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tutur Whisnu Hermawan Februanto.

Selain itu, dia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku judi daring juga dilakukan secara konsisten. Selama 2025, polda mengungkap 55 kasus tindak pidana judi daring dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang.

”Puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat,” tandas Whisnu Hermawan Februanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore