Sejumlah warga berolahraga padel di lapangan padel di Jakarta, Jumat (20/02/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengambil langkah tegas untuk menertibkan lapangan padel yang menjamur di kawasan pemukiman. Keputusan ini diambil guna merespons keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan kenyamanan di lingkungan rumah.
Dalam rapat terbatas (ratas) di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2), Pramono menegaskan bahwa mulai saat ini, izin pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak akan lagi dikeluarkan.
Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di kawasan perumahan dan mengantongi izin, Pemprov DKI memberlakukan aturan main baru yang sangat ketat.
Waktu operasional dibatasi secara drastis untuk menjaga ketenangan warga saat malam hari. Selain itu, pengelola wajib melakukan modifikasi teknis jika suara permainan dianggap mengganggu.
"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara," ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2).
Izin Baru Hanya untuk Zona Komersial
Pramono juga menginstruksikan para wali kota untuk melakukan negosiasi terkait batas waktu operasional bagi lapangan yang sudah ada. Namun, untuk permohonan baru, pintunya sudah tertutup rapat di area perumahan.
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru," tegasnya.
Tak hanya soal lokasi, Gubernur juga menekankan bahwa lapangan padel yang berdiri di aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), harus dihentikan pembangunannya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Baca Juga: Langgar Perda! Kabel FO dan Tiang Provider di Jalan Adityawarman Disikat Satpol PP Surabaya
Bagi pengelola yang nekat beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sanksi berat sudah menanti, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.
Langkah ini diambil setelah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat ada sekitar 397 lapangan padel di Jakarta hingga 23 Februari 2026. Jumlah yang masif ini dinilai memerlukan pengendalian serius agar tidak mengganggu tata ruang.
"Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta," papar Pramono.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
