Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Oktober 2025, 03.42 WIB

Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK.

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Hakim menetapkan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar hakim Purwanto.

Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, terutama dalam proses penunjukan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi reksa dana I-Next G2. Penunjukan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan investasi BUMN.

Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai melanggar prosedur karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Hakim menyebut keputusan Antonius Kosasih melakukan pembelian reksa dana berisiko tinggi secara tergesa-gesa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore