Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Noel akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus.
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan telah resmi diregister oleh kepaniteraan. Perkara Immanuel Ebenezer diregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang juga akan disidang dalam satu dakwaan bersama Noel, mereka yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Lebih lanjut, Andi memastikan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut akan diadili oleh majelis yang sama.
“Sebanyak 11 terdakwa tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang sama," pungkasnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
