
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan uang senilai sekitar Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 bukan berasal dari dana jamaah.
Melainkan hasil dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Penegasan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi bahwa uang tersebut merupakan titipan atau simpanan calon jamaah haji.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi artikel yang dimuat oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler Indonesia yang telah lama mengantre.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Padahal, dalam aturan yang berlaku seharusnya dari kuota tambahan itu diperuntukan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, berdasarkan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler, menjadi berkurang dari yang semestinya," jelasnya.
Ia menegaskan, jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel meningkat tajam atas pembagian kuota 50:50 tersebut.
"Artinya, kuota-kuota haji khusus yang perjualbelikan oleh PIHK itu, bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," urainya.
Terlebih, dalam proses penyidikan KPK menemukan fakta adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Modusnya beragam, mulai dari uang percepatan hingga biaya tidak resmi lainnya yang diberikan agar kuota haji khusus dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah tanpa antre panjang.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
