Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Oktober 2025, 14.14 WIB

Kejagung: PPK, KPA, hingga Rekanan Proyek Pengadaan Laptop Chromebook Sudah Mengakui Semua Perbuatannya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, para pihak yang mengatur proses pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Sebagai bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya, para pihak seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) pun telah mengembalikan sejumlah kick back yang diterima dari proyek bancakan yang merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun.

"Sudah mengaku semua (PPK-KPA-Red) dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata sumber penegak hukum di Kejaung kepada JawaPos.com, beberapa waktu lalu.

Adapun duit yang dikembalikan anak buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim yakni senilai miliaran rupiah. Pengembalian uang ‘panas’ itu dilakukan usai menjalai pemeriksaan (Jumat/10), dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar.

Selain anak buah Nadiem, dalam sengkarut rasuah di lingkungan dunia Pendidikan ini, para pihak lain seperti sejumlah prinsipil dan penyedia atau rekanan lain, juga telah mengembalikan duit bancakan dalam korupsi yang menciderai dunia pendidikan. "Jumlahnya miliaran," imbuh sumber penegak hukum tersebut.

Untuk diketahui, sengkarut rasuah ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Proyek tersebut disebut bertujuan mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pascapandemi Covid-19. Namun, dalam proses tender, spesifikasi barang, dan pembengkakan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak Kejagung pun menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chomebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Kelima tersangka itu yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 orang saksi dan 4 ahli.

Terkait peran Nadiem dalam perkara ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Tersangka NAM Selaku Menteri pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).

Sementara itu, tak terima dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, Nadiem Makarim melalui tim hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jaksel, pada Selasa (23/9). Gugatan praperadilan Nadiem itu tercatat dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus.

 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore