
Penipu janjikan bisa menjadi anggota Polri jalur orang dalam. (Istimewa)
JawaPos.com–Seorang pria berinisial AR, 31, ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang. AR diduga telah menipu korban dengan modus menjanjikan bisa menjadi anggota Polri jalur orang dalam.
Kasus ini terjadi pada Februari hingga Mei 2025. Korban, A, 30, warga Tangerang, mengenal pelaku di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kepada korban, AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI dan menawarkan jalur orang dalam untuk bisa lolos seleksi Polri.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menuturkan, timnya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti pun telah berhasil disita.
"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Haris, Senin (13/10).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku telah memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan demi keuntungan pribadi. Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi.
"Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," tegas Kombes Susatyo.
Dia menegaskan, kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan serupa. Ia mengklaim menjadi petugas Polri tidak bisa dilakukan dengan membayar sejumlah nominal uang.
"Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan," lanjut Susatyo.
Korban diketahui telah mentransfer uang senilai Rp 750 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga proses seleksi Polri berakhir, tidak satu pun dari pihak korban yang berhasil lolos. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Susatyo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengatur kelulusan Polri.
"Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan," imbuh Susatyo.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
