
Petugas memasang penutup di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, akan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (15/10). Rencananya, Deolipa bakal mendatangi PN Jakpus sekitar pukul 11.00 WIB.
Upaya hukum PK itu ditempuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri terkait kasus korupsi PT Asabri.
“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB,” kata Deolipa kepada wartawan, Rabu (15/10).
Dalam penyusunan berkas PK, tim hukum membawa empat novum yang akan membuktikan tidak adanya keterlibatan Adam Damiri dalam tindak pidana korupsi PT Asabri.
Adapun, keempat novum tersebut di antaranya berupa laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri meningkat pada masa kepemimpinan Adam (2012–2016).
Deolipa memaparkan, laporan keuangan Asabri yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, tidak ada temuan penyalahgunaan dana pada periode tersebut.
Kuasa hukum juga mengklaim, kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepada kliennya.
Selain itu, dokumen mutasi rekening yang diajukan menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam maupun keluarganya. Serta, transaksi yang disebut memberi keuntungan pribadi diklaim terjadi setelah Adam Damiri pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain.
Tim hukum meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan memeriksa PK untuk menelaah secara cermat seluruh novum, serta kemungkinan kehilafan hakim pada putusan sebelumnya.
"Benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Adam Damiri divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Adam Damiri terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
