Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2025, 01.20 WIB

Mantan Bos Asabri Adam Damiri Jalani Sidang Perdana, Bawa 8 Novum untuk Kuatkan Permohonan PK

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. (Ridwan/JPC) - Image

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. (Ridwan/JPC)


JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Dalam sidang tersebut, Adam Damiri mengajukan delapan novum atau bukti baru untuk memperkuat permohonannya.

Permohonan PK itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dkk. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim meneliti secara mendalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara sebelumnya.

“Menjadi alasan substansial diajukannya permohonan PK oleh Pemohon, dikarenakan terdapat keadaan baru (novum), kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum,” kata Deolipa dalam sidang.

Salah satu novum utama yang dibawa tim hukum adalah laporan audit keuangan PT Asabri oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Purwaredja, Suhartono yang ditunjuk oleh BPK dan Dewan Komisaris Asabri pada periode 2011–2015. Laporan tersebut menyatakan keuangan perusahaan disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Ia menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain selama menjabat sebagai Direktur Utama Asabri.

“Pada saat itu Pemohon PK sudah purna tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri, karena tanggung jawab dan wewenangnya telah beralih kepada direktur utama selanjutnya,” tuturnya.

Deolipa juga menyinggung laporan keuangan lima tahun berturut-turut yang menunjukkan Asabri mencatat keuntungan selama masa kepemimpinan Adam Damiri.

“Laporan keuangan ini menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” ujarnya.

Selain laporan keuangan, tim kuasa hukum turut memaparkan data portofolio saham dan aplikasi Stockbit sebagai penguat.

“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, ia menyatakan kerugian negara yang ditudingkan kepada Adam justru terjadi setelah pensiun pada akhir 2015, ketika manajemen baru mengambil alih. Mereka menilai putusan sebelumnya keliru karena menghukum Adam berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. 

Sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11). Tim kuasa hukum Adam Damiri bakal menghadirkan enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum serta memberikan keterangan yang mendukung pengajuan PK.

Dalam perkaranya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding. 

Namun, Majelis Kasasi memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar.

“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Pak Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore