Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 17.32 WIB

Berbuntut Panjang hingga Muncul Petisi, Program Xpose Uncencored di Trans7 Akhirnya Dihentikan

Ribuan massa dari kader Nahdlatul Ulama (NU) serta alumni pesantren se-DKI Jakarta menggelar aksi di depan kantor Trans 7, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komunitas pesantren marah dan emosi atas tayangan salah satu program Trans 7 yang tayang pada 13 Oktober 2025. Sejumlah pesantren menyampaikan sikap dan pandangan mereka memprotes keras tayangan yang dianggap menghina dan merendahkan martabat pesantren.

Buntut kemarahan mereka pada tayangan yang tidak memberikan simpati dan empati pada pesantren, muncul sebuah petisi untuk mencabut izin Trans 7. Sejak dibuat pada 14 Oktober 2025 hingga hari ini atau sekitar 2 hari, petisi yang dibuat melalui situs Change.org tersebut telah ditandatangani sebanyak 45.700. 

Angka tersebut masih sangat mungkin bertambah lagi mengingat link dari petisi telah disebarkan dengan cukup masif dari warga ke warga lintas platform. 

Pembuat petisi, Ahmad Hassan Tsabit, yang lahir dan besar di lingkungan pesantren mengaku sangat kecewa atas tayangan salah satu program Trans 7. Menurutnya, narasi yang dibuat narator sangat tendensius mencitrakan kiai, santri, dan pesantren, dengan sangat buruk. 

Padahal, pesantren sejak dulu punya andil besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, karakter, dan pembinaan akhlak bagi masyarakat. Banyak kiai yang hidupnya sangat sederhana jauh dari kemewahan. Pesantren juga sangat strategis perannya terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

"Kekecewaan kami memuncak saat Trans 7 menayangkan video yang sangat menghina dan merendahkan tradisi dan nilai luhur yang telah dijunjung tinggi oleh pesantren selama berabad-abad. Terlebih, mereka melakukan tindakan tidak terpuji ini dengan menampilkan cuplikan dari Pondok Pesantren Lirboyo dan kiai sepuhnya serta dari beberapa Pesantren lain dengan narasi yang sangat merendahkan," tulis Ahmad Hassan Tsabit dalam petisi yang dibuatnya.

Menurut putra salah satu kiai di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Madura itu, tindakan Trans 7 menayangkan program yang menghinakan kiai, santri, dan pesantren tidak hanya memberikan contoh tayangan buruk, tapi juga mencemarkan citra positif 
lembaga pendidikan Islam yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara. 

"Kami tidak bisa hanya berdiam diri melihat pelecehan terhadap institusi agama dan pendidikan ini terus terjadi tanpa ada tindakan. Tidak hanya itu, video yang disiarkan Trans 7 juga menimbulkan kegaduhan khususnya di kalangan umat Islam," ungkap Ahmad Hassan Tsabit.

Tayangan Trans 7 dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yaitu Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (5), dimana isi siaran wajib tidak mengandung hal-hal yang merendahkan martabat manusia, mengandung fitnah, penghinaan, dan hasutan kebencian, menimbulkan permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas," tandasnya.

Adapun link petisi cabut izin Trans 7 yang dibuat Ahmad Hassan Tsabit adalah https://c.org/WvP95VsW92.

Adapun KPI telah merespons banyaknya kritikan keras dari masyarakat dengan membekukan sementara program Xpose Uncensored. KPI mengakui adanya kesalahan dalam program tersebut sehingga pihaknya menjatuhkan sanksi. Sementara itu, Trans 7 atas arahan Chairul Tanjung akhirnya menghentikan program Xpose Uncensored.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore