Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 21.09 WIB

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Kekeliruan Putusan Hakim

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Upaya hukum ini ditempuh setelah Adam Damiri melakukan langkah hukum hukum banding hingga kasasi.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjelaskan langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada kliennya.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN Tipikor, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali demi kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” kata Deolipa ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Deolipa menjelaskan, pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Adam Damiri. Ia mengklaim, mantan Dirut Asabri tersebut tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian negara yang terjadi.

Selain itu, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait tempus perkara atau rentang waktu kejadian.

“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah periode 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena pada masa itu beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016–2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ungkap Deolipa.

Dalam memperkuat permohonan PK tersebut, Deolipa menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk analisis kekeliruan hakim, neraca dan laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia berharap, MA dapat menelaah kembali perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.

“Kita akan buka semua bukti ini agar majelis hakim bisa melihat pertimbangan-pertimbangan baru,” tegasnya.

Dalam kasusnya, Adam Damiri divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Adam Damiri terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore