Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 05.51 WIB

Korupsi Kilang Pertamina, Riva Siahaan Untungkan 13 Perusahaan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

JawaPos.com - Sebanyak 13 perusahaan diduga memperoleh keuntungan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023. Dari jumlah itu, tiga perusahaan di antaranya disebut meraup keuntungan terbesar mencapai hampir Rp 1 triliun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdapat tiga perusahaan yang paling diuntungkan. Yaitu, PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp 958,38 miliar, PT Berau Coal sebesar Rp 449,10 miliar, dan PT Buma sebesar Rp 264,14 miliar.

Dakwaan tersebut ditujukan kepada Riva Siahaan, mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang juga menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021–Juni 2023. 

Jaksa menilai Riva telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan niaga BBM selama kurun waktu 2018–2023.

“Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021–Juni 2023 dan selaku Direktur Utama periode Juni 2023–2025 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (16/10). 

Selain tiga perusahaan tersebut, sejumlah korporasi lain juga disebut menikmati keuntungan. Di antaranya PT Merah Putih Petroleum (Rp 256,23 miliar), PT Adaro Indonesia (Rp 168,51 miliar), PT Ganda Alam Makmur (Rp 127,99 miliar), serta PT Indo Tambangraya Megah melalui lima anak perusahaan senilai Rp 85,80 miliar.

Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk disebut memperoleh Rp 62,14 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Rp 42,51 miliar), dan PT Aneka Tambang Tbk (Rp 16,79 miliar). 

"Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2,54 triliun,” ungkap jaksa.

Jaksa menjelaskan, Riva menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan bottom price (harga jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga disebut menandatangani kontrak jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) serta harga dasar solar bersubsidi, yang menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Riva disebut tidak menyusun dan menetapkan pedoman negosiasi harga sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tertanggal 10 Oktober 2022.

Tak hanya perusahaan dalam negeri, jaksa juga menyebut Riva dan pihak terkait turut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak. Perusahaan asing yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

BP Singapore disebut menerima keuntungan sebesar USD 3.600.051,12 dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 dan USD 745.493,30 dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023. Sementara Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. disebut memperoleh keuntungan sebesar USD1.394.988,19 dalam pengadaan Gasoline 90 periode yang sama.

Atas perbuatannya Riva didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore