Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya Maya Kusuma dan Edward Corne saat menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2).
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai
tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Riva Siahaan dinilai sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.
Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah sati hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," tegasnya.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam putusannya, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya. Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
