Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Oktober 2025, 13.30 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Pemberantasan Korupsi Jerat Noel hingga Nadiem, Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,7 Triliun

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki satu tahun kepemimpinan, pada 20 Oktober 2025. Kinerja pemberantasan korupsi selalu digaungkan Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan.

Bahkan, berdasarkan data NEXT Indonesia Research & Publications, aparat penegak hukum dilaporkan telah memulihkan keuang negara sebesar Rp 1,7 triliun. Pemulihan keuangan negara itu berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan, dan penguasaan kembali kawasan hutan.

NEXT Indonesia juga mencatat, Prabowo gencar memburu koruptor selama setahun terakhir. Tercatat ada 43 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Adapun kerugian negara yang berhasil ditekan sekitar Rp 320,4 triliun.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menyatakan tren pemberantasan korupsi era Presiden Prabowo dinilai semakin membaik. Menurutnya, aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK mulai menunjukan taringnya untuk bersinergi dalam memberantas korupsi.

"Tren penindakan juga semakin menaik termasuk lembaga penegak hukum baik Polri, Kejaksaan dan KPK mulai menunjukan tajinya untuk bersinergi dalam memberantas korupsi," kata Yudi saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (19/10).

Aktivis antikorupsi itu menekankan, aparat saat ini mampu menangani kasus-kasus besar. Ia mencontohkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menangani kasus korupsi yang terjadi di PT Pertamina dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Sementara, KPK mampu mengusut dugaan keterlibatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diduga menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Walau masih ada catatan seperti KPK yang belum menetapkan siapa tsk kasus jual beli kuota haji. Tetapi setidaknya, pwmerintahan prabowo kondusif bagi upaya penegak hukum memberantas korupsi.

"Walau masih ada catatan seperti KPK yang belum menetapkan siapa tersangka kasus jual beli kuota haji. Tetapi setidaknya, pemerintahan Prabowo kondusif bagi upaya penegak hukum memberantas korupsi," tegasnya.

Hal itu diamini oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi pada satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, pentingnya penanganan perkara-perkara besar yang tidak hanya berorientasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap hajat hidup masyarakat luas.

“Dengan demikian, kita bisa betul-betul menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas,” ujar Budi.

Budi menegaskan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak lagi semata-mata dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani. Aspek penting lain yang kini menjadi fokus utama KPK adalah optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

“Pencapaian dalam pemberantasan korupsi pada aspek penindakan tentu tidak hanya dari seberapa banyak perkara yang ditangani, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” tegasnya.

Ia menegaskan, strategi pemberantasan korupsi harus dijalankan secara terintegrasi, di mana penindakan yang kuat harus diimbangi dengan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan. Kombinasi ketiga pilar tersebut, merupakan bentuk investasi integritas yang esensial bagi generasi mendatang.

Dalam bidang pencegahan, KPK terus memperkuat berbagai instrumen yang sudah ada. Upaya tersebut mencakup pelaporan gratifikasi, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pengukuran Indeks Integritas Nasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore