
Bareskrim Polri bersama pejabat kementerian/lembaga terkait menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com – Mabes Polri dan Jajarannya panen hampir 200 ton narkoba selama periode Januari–Oktober 2025. Tepatnya 197,71 ton barang bukti narkoba.
Barang-barang ilegal itu merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka, yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.
“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut Eko, barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,95 ton sabu-sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir atau 437.423 gram ekstasi (1 butir = 0,3 gram), dan 34,49 kilogram kokaina.
Kemudian 6,83 kilogram heroin, 1,87 ton tembakau gorila, 286.454 butir atau 85.936 gram happy five (1 butir = 0,3 gram), 52 gram hasis, 27,724 kilogram ketamin, dan 39.703 gram happy water.
Lalu 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram obat keras (1 butir = 0,3 gram), 17.611 mililiter atau 8.806 pods etomidate (2 mililiter = 1 pods), dan 5.531 gram THC.
Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.
Eko merinci barang bukti yang belum dimusnahkan adalah 1,33 ton sabu-sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1.100 gram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etomidate, 7.993 butir happy five, 27.851 gram happy water, dan 5.531 gram THC.
Selain menyita barang bukti narkoba, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana asal narkoba.
Menurut Eko, pengusutan ini bertujuan memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir. Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya.
Dari pengusutan TPPU, telah disita aset dari 29 tersangka periode Januari–Oktober 2025 sebesar Rp 221.386.911.534,00. Terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait TPPU, tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
