
Petugas memusnahkan total 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025) dini hari. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
JawaPos.com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan total 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, Kamis dini hari.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, di Cilegon, Kamis, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
"Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba," katanya.
Audie merinci, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila.
Selain itu, turut dimusnahkan 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27.851 gram Happy Water, dan 5.531 gram THJ.
Pemusnahan tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden RI pada pagi harinya.
"Pemusnahan tadi pagi (bersifat) simbolis dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Dan malam ini, kita menghabiskan seluruh yang tadi pagi sudah diizinkan oleh Bapak Presiden untuk dimusnahkan," jelasnya.
Audie menjelaskan bahwa 2,1 ton narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sebagian kecil dari total sitaan Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama satu tahun terakhir.
"Selama periode tersebut (Oktober 2024-Oktober 2025), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan tersangka sebanyak 65.572 orang," ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan. Adapun total barang bukti yang disita dalam periode satu tahun itu mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun. Ia menjelaskan alasan mengapa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus.
"Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan," terangnya.
Pemusnahan kali ini, kata dia, dilakukan karena barang bukti tersebut telah mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan. Pemusnahan tersebut turut menghadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri.
Mengenai pemilihan lokasi, Audie menyebut PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 dan memiliki fasilitas yang sangat mumpuni.
"PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3," katanya.
Ia membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam. Jauh lebih besar dibandingkan mesin lain yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
