
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Hal ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima oleh jaksa eksekutor.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Anang menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi tersebut merujuk pada putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, yang diterima oleh jaksa eksekutor pada 14 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kajari Jakarta Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin 2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Harvey Moeis.
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi badan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses eksekusi ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ucap Anang.
Anang menambahkan, saat ini Harvey telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Lapas Cibinong,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Ia harus menjalani vonis putusan banding sebelumnya dengan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusan MA Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, amar putusan memastikan menolak kasasi dari Harvey yang dalam perkara diketahui disebut hakim tingkat pertama sebagai makelar timah PT Refined Bangka Tin. "Amar putusan, ditolak," dikutip dari halaman informasi Putusan MA.
Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara Rp 300 triliun. Menurut Kejagung, kerugian negara itu timbul akibat sejumlah hal.
Di antaranya, kerusakan lingkungan yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Lalu, pembayaran biji timah senilai Rp 26,6 triliun, dan terakhir penyewaan alat proses logam timah dari PT Timah kepada lima smelter swasta senilai Rp 2,28 triliun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
