Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 22.13 WIB

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Penahanan Direktur Mecimapro akan Ditangguhkan di Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto. Vicki Febrianto/Antara - Image

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto. Vicki Febrianto/Antara

JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, membuatnya ditangkap dan dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani dilakukan sejak 9 September dan sempat diperpanjang pada 29 September 2025. Masa penahanan ini akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025.

Berhubung berkas perkara yang menjerat Fransiska belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka dia kemungkinan besar akan dilepaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Fransiska Dwi Melani tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu karena masa penahanannya genap 40 hari pada 7 November 2025 mendatang.

Menurut dia, apabila kejaksanaan belum juga menyatakan lengkap atas berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani sampai dengan 7 November 2025, maka tersangka akan dilepaskan karena masa penahanannya sudah berakhir 

“Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap sampai hari Jumat oleh pihak kejaksaan, akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Karena masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi Herwanto.

Meski begitu, tersangka Fransiska Dwi Melani akan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali atau tepatnya setiap hari Senin dan Kamis.

Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik sedang melakukan koordinasi dan mengikuti petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani dapat dinyatakan lengkap.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penggelapklan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Masalah ini bermula pada saat korban WTU yang merupakan Direktur PT MIB melakukan kerja sama dengan tersangka Fransiska Dwi Melani untuk penyelenggaraan konser TWICE

Kerja sama tersebut dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik kerja sama karena dijanjikan keuntungan mencapai 23 persen. Namun sayangnya, janti tinggal janji. Uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan justru tak jelas lari kemana.

Merasa dikecewakan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Barang bukti laporan berupa satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore