
PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata timah berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 30,23 miliar. (ANTARA)
JawaPos.com - PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata timah berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 30,23 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan, keberatan tersebut terkait dengan penyitaan aset pada putusan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
"Sidang perdana keberatan sudah digelar hari ini dengan ketua majelis Adek Nurhadi, yang beragendakan pemeriksaan legal standing," kata Andi.
Ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30,23 miliar yang diajukan keberatan tersebut dibeli Tamron menggunakan nama sang istri, yakni Kian Nie. Andi menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (11/11).
Kemudian, pada Senin (17/11) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon serta pada Selasa (18/11) dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung. Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022, vonis Tamron telah diperberat menjadi 18 tahun penjara dari 8 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis PN Jakarta Pusat, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama 6 bulan.
Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.
Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.
Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun. Selain itu, Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.
Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
