Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Ferry Yuanda (FRY), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid (AW).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, membenarkan bahwa Ferry Yuanda merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Namun, hingga kini status hukumnya masih sebatas sebagai saksi.
Menurut Asep, dalam pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam pasca OTT, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ferry Yuanda sebagai tersangka.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” kata Asep dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Meski demikian, Asep tidak menutup kemungkinan status hukum Ferry akan naik menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya betul, bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Pasalnya, peran Ferry Yuanda dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sangat aktif. Ferry merupakan pihak yang melakukan negoisasi dalam penerimaan fee pada proyek dinas PUPR-PKPP Riau.
Selain menjerat Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp 4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
