Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, pada Selasa (11/11). Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait adanya dugaan pergeseran anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau. Selain dokumen, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari objek penggeledahan.
"Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11).
Upaya paksa penggeledahan itu merupakan rangkaian lanjutan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang mentersangkakan Gubernur Riau Abdul Wahid. Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
Kasus ini terkait praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” yang diduga dilakukan terhadap para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2025. Total nilai penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, sehingga jatah yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau diduga melakukan pengumpulan uang dari sejumlah rekanan proyek. Pengumpulan dana dilakukan selama periode Juni hingga November 2025, dengan total yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 4,05 miliar.
Dana hasil pungutan tersebut, sebagian diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui perantara sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Riau.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
