Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 01.00 WIB

Tuduhan LGBT Tak Terbukti, Ibunda Prada Lucky Pertanyakan Motif Para Prajurit yang Menganiaya Anaknya hingga Tewas

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa) - Image

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)

JawaPos.com - Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku hingga kini masih mempertanyakan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas. Padahal, dugaan anaknya merupakan LGBT pun sudah terbantahkan di persidangan.

"Nah, itu yang kami bingung. Dari persidangan auditur menyampaikan bahwa tuduhan LGBT itu tidak terbukti," ujarnya dalam podcast Deni Sumargo, dikutip Jumat (7/11). 

Oleh karena itu, ia mempertanyakan motif sebenarnya puluhan pelaku dari TNI yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga tewas. 

"Terus kami orang tua, keluarga bingung apa motifnya sampai mereka melakukan seperti ini. Jadi, Mama menyampaikan kepada hakim, tolong apa dibuka apa motif sebenarnya yang mereka lakukan terhadap Lucky ini karena tuduhan LGBT tidak terbukti. Terus apa yang membuat mereka melakukan seperti itu? Sesadis itu?" cecar Paulina.

Dalam persidangan, memang diungkap bahwa Lucky terciduk memiliki grup WhatsApp bersama teman-temannya dengan nama grup Lelaki Idaman. Namun, itu sudah terbukti tak mengindikasikan anaknya merupakan LGBT.

"Padahal informasi yang bapaknya Lucky terima itu grup yang Lucky dan teman-temannya itu di dapur. Karena Luki kan di bagian masak di dapur berdelapan," tuturnya. 

Sebelumnya, Sidang dakwaan Lettu Ahmad Faisal turut mengungkap sejumlah fakta berkaitan dengan kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Prajurit muda itu dilaporkan sempat mengalami demam, muntah-muntah, hingga akhirnya tewas dalam kondisi tubuh penuh luka. 

Dalam surat dakwaan tersebut disampaikan bahwa  Prada Lucky langsung ditangani oleh seorang dokter bernama Kandida Bibiana Ugha saat tiba di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Semua luka itu tidak bisa dipastikan baru atau lama karena penyembuhannya tampak bervariasi. 

Saat itu, dokter mendapati sejumlah luka gores dan luka lecet pada bagian lengan, dada, perut kiri, punggung, paha kiri dan kanan.


Luka-luka di tubuh itu akibat cambukan dan pukulan yang dilayangkan oleh terdakwa bersama sejumlah personel Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.

Terdakwa berdalih tindak kekerasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pembinaan. Sebab, Prada Lucky diduga melakukan pelanggaran.

”Bahwa akibat dari dicambuk, dipukul, dan ditendang yang dilakukan oleh Terdakwa dan beberapa orang anggota Yonif TP 834/WM lainnya, almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengalami sakit demam dan muntah-muntah. Dan pada tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA dibawa berobat ke Puskesmas Aesesa,” tulis jaksa dalam dakwaannya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore