Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 16.56 WIB

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Lolly Anak Nikita Mirzani Alami Trauma

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic) - Image

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta punya sejumlah pertimbangan kenapa akhirnya memutuskan memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencaabulan anak di bawah umur dan menyuruh melakukan aborsi.

Majelis hakim menaikkan hukuman pada Vadel Badjideh dari 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dengan alasan perbuatan pencabulan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, terbukti. 

Selain itu, majelis hakim juga memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh karena dua kali pengguguran kandungan dilakukan Vadel terhadap Lolly yang saat itu masih anak di bawah hukum.

"Perbuatan itu trauma dirasakan oleh korban," kata Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11). 

Putusan majelis hakim tersebut diputuskan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim menilai pelanggaraan terhadap anak merupakan perbuatan pidana yang serius.

Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Vadel Badjideh mau menikahi Lolly tidak masuk ke dalam materi pertimbangan majelis hakim tingkat banding.

"Pernyataan dari terdakwa bahwa dia mau menikahi, majelis hakim di dalam perkara ini tidak melihat itu atau menolak. Karena pada kenyataannya menggugurkan dua kali," kata Catur.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan perkataan yang bersifat janji. Majelis justru melihat perbuatan pidana yang telah dilakukan Vadel Badjideh yaitu dua kali  menggugurkan darah dagingnya sendiri.

"Terdakwa dua kali menggugurkan darah dagingnya sendiri, tetapi dia katanya mau menikahi. Ini baru mau ya, baru akan," ungkapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore