Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 November 2025, 10.14 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.

Asep menjelaskan, OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Lembaga antirasuah mengamankan total uang Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko.

KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.

"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," ucap Asep.

KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," tegasnya.

Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, pada 8-27 November 2025. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore