Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 02.42 WIB

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara, Kejaksaan Segera Eksekusi

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan pejabat MA itu pun tetap dihukum 18 tahun penjara. Atasan putusan kasasi tersebut, kejaksaan memastikan akan segera melakukan eksekusi terhadap Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan hal itu saat diminta komentar mengenai putusan MA pada Jumat (14/11).

Dia menyatakan bahwa eksekusi Zarof akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

”JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” kata Anang. 

Sesuai dengan proses peradilan yang sudah berjalan, Zarof dihukum penjara 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kemudian hukumannya ditambah menjadi 18 tahun penjara saat diadili di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut lantas diperkuat oleh MA

”Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa akan kami eksekusi begitu petikan putusan diterima,” imbuhnya. 

Zarof Ricar adalah mantan pejabat MA yang terlibat dalam kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. 

Saat itu Ronald Tanur tersangkut kasus kematian seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. 

Atas putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Zarof mengajukan banding.

Namun bukannya mendapat pengurangan hukuman, hukumannya malah diperberat oleh hakim PT Jakarta dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Kini hukuman itu dikuatkan oleh putusan MA. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore