
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Penggeledahan itu menyasar sejumlah kantor dinas hingga rumah pribadi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Selama empat hari maraton, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi. "Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (16/11).
Langkah penggeledahan itu membuahkan hasil signifikan. berbagai barang bukti yang berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan.
Penyidik menemukan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, hingga 24 sepeda, dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Budi menekankan, berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya disita untuk dianalisa berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu juga diperlukan untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatkaan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kembali kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
