Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 November 2025, 00.22 WIB

Sepeda Mewah Senilai Ratusan Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Bupati Ponorogo

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan sepeda dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. (M. Ridwan/JawaPos)


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan sepeda dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

Penyitaan dilakukan saat melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). Langkah penggeledahan itu merupakan lanjutan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

"Dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin (17/11).

Disinyalir, puluhan sepeda yang disita itu termasuk merek-merek ternama, di antaranya Polygon, Santacruz, Dahon, Trex, Brompton, Canyon, Cannondale, Pinarello, S-Works (specialized), dan Bianchi.

Sepeda mewah itu ditaksir bukan harga yang murah, seperti S-Works Venge (Road Bike) mulai dari Rp 35 juta, S-Works Epic FSR Carbon (MTB) mulai dari Rp 59 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara, Cannondale dan Brompton tipe premium bisa menyentuh harga Rp 100 Juta. Sepeda-sepeda itu disita untuk menjadi barang bukti kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Ponorogo.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

Sugiri Sancoko terjerat dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Klaster pertama, berkaitan dengan adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Diduga, Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya.

Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Klaster Kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan jabatannya sebagai Bupati.

Adapun, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore