Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 November 2025, 01.03 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, baik saat dirinya masih aktif menjabat maupun setelah tidak menjabat.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Jaksa menjelaskan, gratifikasi itu diterima dari proses hukum di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Penerimaan uang tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2013 hingga 2019.

“Bahwa Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyatakan, penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai penyelenggara negara. 

Uang itu diterima secara bertahap melalui rekening milik menantunya sekaligus orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono, serta sejumlah rekening lain atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Rincian penerimaan gratifikasi itu bersumber dari beberapa pihak, antara lain Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, serta pihak lainnya. 

Jaksa menegaskan, Nurhadi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Menurut Jaksa, gratifikasi tersebut patut dipandang sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan etika serta peraturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307,26 miliar dan USD 50.000.

Jaksa menyebut, Nurhadi menempatkan dan memindahkan uang yang diduga berasal dari para pihak berperkara tersebut ke berbagai rekening, serta membelanjakannya untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 138,5 miliar.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50.000,” pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore