Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 20.08 WIB

Pemeriksaan Sempat Ditunda, Pengusaha Halim Kalla yang Juga Adik Jusuf Kalla Akhirnya Penuhi Panggilan Polri

Direksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara - Image

Direksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara

JawaPos.com - Pengusaha Halim Kalla memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada Kamis (20/11). Adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sempat meminta penundaan pemeriksaan sebelum mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. 

Halim Kalla terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Dia dipanggil oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penindakan Kertas Tipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa Halim Kalla sudah tiba di Mabes Polri. 

”Bahwa HK (Halim Kalla) sudah datang, (sudah) dicek kesehatannya,” ungkap Brigjen Totok.

Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, Halim Kalla diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB hari ini. Sebelumnya, Halim Kalla dipanggil pada 12 November lalu. Saat itu, Halim Kalla tidak bisa hadir. 

”Tersangka HK (Halim Kalla) dan HYL (Hartanto Yohanes Lim) tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule (pemeriksaan) pekan depan,” kata Totok. 

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka dengan jabatan dalam kasus tersebut sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN). Sementara Hartanto Yohanes Lim adalah Direktur PT Praba Indopersada.

”Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit,” imbuhnya. 

Selain kedua tersangka tersebut, Kortas Tipidkor Polri juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar. Serupa dengan Halim Jalla dan Hartanto Yohanes Lim, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Kortas Tipidkor Polri mengungkap bahwa kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menyebabkan kerugian negara dengan nilai total loss mencapai Rp 1,3 triliun. Angka itu diperoleh berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak hanya membuat negara rugi, proyek itu juga mangkrak. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore