Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 22.16 WIB

Pamerkan Uang Korupsi PT Taspen, KPK: Nilai Rp 1 Triliun yang Dikorupsi Bisa Bayar 400 Ribu Gaji Pokok ASN

KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. (Ridwan/JawaPos) - Image

KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. (Ridwan/JawaPos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menampilkan keseluruhan uang korupsi PT Taspen. Hal itu demi keamanan dan keterbatasan tempat.

"Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak ditampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Uang rampasan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun.

"Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025," ucap Asep.

Antonius telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Sementara, Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Asep menyebut, kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun bisa untuk membayar gaji pokok ASN sebanyak 400 ribu orang. Sebab, dana Taspen merupkan tabungan jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun.

"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore