
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Taspen memastikan akan mengelola secara optimal dana rampasan hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp 883 miliar yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dalam momentum penyerahan uang hasil rampasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Penyerahan uang rampasan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, dan dihadiri Direktur Investasi PT Taspen, Rifki Isnaini Hassan.
Rony menegaskan, dana peserta merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan standar kehati-hatian tertinggi.
“Kami memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kualitas manajemen investasi, pengawasan internal, hingga transformasi digital. Setiap rupiah milik peserta adalah amanah yang wajib kami jaga,” kata Rony.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil memulihkan aset Taspen melalui proses hukum.
Kinerja ini dinilai penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
“Kami berharap masih ada pemulihan aset berikutnya dari para terdakwa. Mudah-mudahan nilai aset dapat kembali mendekati Rp 1 triliun dalam waktu dekat,” ucap Rony.
Menurutnya, sinergi Taspen dan KPK menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antarlembaga negara dalam menjaga ketahanan institusi dan memastikan manfaat aset negara kembali ke masyarakat.
“Pemulihan ini memperkuat keyakinan para peserta Taspen, terutama pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa purna tugas," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyerahkan Rp 300 miliar pertama dari total Rp 883.038.394.268 aset rampasan terkait kasus korupsi dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Penyerahan dilakukan setelah putusan terhadap Ekiawan berkekuatan hukum tetap.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
