
Jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak lagi menjadi bagian tim kuasa hukum yang membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebagaimana diketahui, Nadiem tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 atau pengadaan laptop Chromebook.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa keterlibatan Hotman Paris hanya berlangsung dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Memasuki proses persidangan, pihak keluarga menunjuk tim kuasa hukum baru yang terdiri dari dirinya dan Ari Yusuf Amir.
“Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” kata Dodi dikonfirmasi, Senin (24/11).
Hotman Paris memang sempat membela Nadiem pada proses penyidikan dan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, pihak keluarga memutuskan menunjuk dua tim kuasa hukum, yakni Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, yang akan mendampingi Nadiem selama proses persidangan.
Sebab, perkara hukum yang menjerat Nadiem akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kalau saya kan yang ditunjuk sebagai koordinator sampai saat ini saya siapin hanya dari kami dan dari Pak Ari ya. Karena berdasarkan keluarga, berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang nangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain. Itu yang saya dengar dari keluarga,” jelasnya.
Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
