Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 November 2025, 23.49 WIB

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan, Vonis 2 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi) - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)

JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG. Dengan putusan itu, Mario Dandy tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Senin (24/11).

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada 13 November 2025.

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Mario Dandy. Dengan ditolaknya kasasi kedua pihak, vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Mario Dandy lebih dulu dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki, David Ozora. Kasus itu mendapat sorotan luas setelah video penganiayaan viral di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut hingga berujung pada proses hukum.

Dalam persidangan kasus penganiayaan itu, terungkap pula informasi bahwa Mario Dandy pernah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak. Temuan itu menyeret Mario ke proses hukum baru dan ditangani dalam perkara terpisah.

Pada 12 Juni 2025, PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali. Ia dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.

Baik JPU maupun Mario Dandy sempat mengajukan kasasi. Namun, MA akhirnya menolak kedua permohonan tersebut, sehingga hukuman pidana tetap berlaku sesuai putusan PN Jaksel.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore