Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 15.19 WIB

KPK Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Pusdewi Hari Ini, Bakal Dibebaskan?

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022, akan diterima pada Jumat (28/11).

Salah satu pihak yang tercantum dalam keputusan pemberian rehabilitasi itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi. 

"Surat OTW, dari Kementerian Hukum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Jumat (28/11).

Budi menyatakan, surat keputusan pemberian rehabilitasi itu akan menjadi dasar atas tindaklanjuti kasus korupsi akuisisi PT ASD Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).

"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11).

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore