Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 November 2025, 01.27 WIB

Bebas dari Jeratan KPK Usai Terima Rehabilitasi, Ira Puspadewi Singgung Perlindungan Hukum Bagi Profesional

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi usai bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi usai bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/11) sore. Ira bersama dua direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan JawaPos.com, Ira Puspadewi bebas dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ira ditemani pihak keluarga dan tim kuasa hukum saat menghirup udara bebas jeruji tahanan KPK.

Ira menyatakan, kasus hukum yang menimpanya tidak dialami bagi pihak lain. Khususnya kalangan profesional yang saat ini bertugas di badan pemerintahan.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Ira saat keluar dari Rutan KPK.

Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memutuskan pemberian rehabilitasi terhadap dirinya, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

"Izinkan pertama mengucap syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunianya yang luar biasa, kedua kami menghaturkan terima kasih mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ucap Ira.

Ira juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai telah mendengar aspirasi atas kasus hukum yang menimpanya.

"Yang ketiga, kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad," ujarnya.

Ira turut menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara yang telah mempertimbangkan secara objekrif, sehingga dirinya bisa menerima rehabilitasi.

"Yang keempat kami juga haturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian kepada Bapak Menko Kumham Imipas, kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian kepada Bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian tidak kalah pentingnya kami ucapkan terma kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo," paparnya.

Ira mengungkapkan, setelah dirinya bebas dari tahanan, akan terlebih dahulu bertemu pihak keluarga. Hal itu untuk melepas rindu, setelah dirinya mendekam hampir 10 bulan di Rutan KPK.

"Kami mau ketemu keluarga," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore