Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 23.32 WIB

Terima Rehabilitasi Presiden Prabowo, Sore Ini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Suasana jelang mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Suasana jelang mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya yakni, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Hal ini setelah Ira Puspadewi dkk menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan JawaPos.com di Rutan KPK, Jakarta, terlihat keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi tengah mengurus pemberkasan. Mereka telah menunggu pembebasan Ira Puspadewi sejak Jumat pagi.

Pengamanan di area Rutan KPK juga terlihat diperketat. Aparat kepolisian terlihat menjaga pengamanan di tengah pengurusan pemberkasan menjelang Ira Puspadewi keluar dari tahanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat salinan keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi, pada Jumat pagi.

"Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK, nanti kami akan update kembali. Jadi kami masih tunggu juga ini karena memang butuh proses di internal ya," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

Pembebasan terhadap Ira Puspadewi itu dilakukan setelah KPK mempertimbangkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan, agar keputusan dapat diambil secara cermat dan sesuai ketentuan. 

"Ya, ini kan masih berprogres ya. Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut," tuturnya.

Menurutnya, proses administratif tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi ASDP. Ia menekankan, KPK wajib memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan sebelum menetapkan langkah berikutnya.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP," tegas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11).

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore