Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Desember 2025, 02.48 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Keberatan Dituduh Menggelembungkan Dana Rp 307 Miliar oleh KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Istimewa) - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nurhadi kembali didakwa terima gratifikasi Rp 137,1 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 307 miliar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, meminta kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” kata Maqdir kepada wartawan, Minggu (30/11).

“Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum,” sambungnya.

Menurutnya, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU.

Langkah itu, bukan saja tidak adil tetapi berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.

“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegasnya.

Karena itu, Nurhadi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.
Ia mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.

“Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?” paparnya.

Ia membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.

Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tegasnya.

Maqdir pun menegaskan, seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?” tuturnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, baik saat dirinya masih aktif menjabat maupun setelah tidak menjabat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore