Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 terus berjalan dan tidak mengalami hambatan. Bahkan, penyidik KPK saat ini berada di Arab Saudi untuk mendalami keterangan dari otoritas terkait.
“Terkait dengan kuota haji, penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kementerian Haji Arab Saudi berkaitan dengan proses pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, serta sejumlah aspek teknis lainnya.
“Itu secara umumnya begitu. Mereka masih akan ada di sana mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” ucapnya.
Ia menekankan, penyidik sudah mulai menerima sejumlah informasi penting, termasuk dokumentasi foto dalam mendalami kuota haji tambahan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima. Sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa perhitungan kerugian negara terkait kasus kuota tambahan haji 2024 akan segera selesai. Berdasarkan informasi awal, proses audit tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ucap Asep.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Secara regulasi, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama RI melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan membaginya secara merata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
