Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 00.18 WIB

Ada Seribu Lebih, Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Pengurangan Jumlah Tahanan Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie - Image

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie

JawaPos.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti jumlah tahanan kasus kerusuhan akhir Agustus lalu. Sampai saat ini tercatat lebih dari seribu tahanan yang ditangkap dalam kasus tersebut, persisnya 1.038 orang. Melalui rapat yang berlangsung pada Kamis (4/12) di Jakarta, komisi merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kaji ulang.

”Tadi disepakati di komisi, kami minta, kami rekomendasikan kepada kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah, jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif. Tapi, jumlah ini kami sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie. 

Jimly pun mencontohkan, Polri bisa menekankan pentingnya perlakuan khusus dan perlindungan lebih kepada pelaku perempuan, pelaku difabel, dan anak-anak. Kalau pun tidak bisa dilepas statusnya sebagai tersangka, komisi tersebut berharap agar Polri dan jajarannya dapat melakukan penangguhan penahanan. Sehingga jumlah tahanan tidak lebih dari seribu orang. 

”Meskipun banyak sekali anak-anak sekarang ini terlibat, harus dikategorikan sebagai tindak pidana, tapi karena pertimbangan masih anak-anak diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih. Jumlahnya berapa, itu akan dikaji oleh kapolri dengan intern, nanti akan diumumkan pada waktunya,” terang dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Mahfud MD sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan 3 nama di antara nama-nama yang direkomendasikan untuk tidak lagi dijadikan sebagai tahanan dan perlu diperhatikan oleh kepolisian. Yakni Laras Faizati, Dera, dan Munif. Menurut Mahfud, ketiganya pantas untuk dilepas dari tahanan sesegera mungkin. 

”Pertama orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi, di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan. Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya dia diberhentikan,” jelas Mahfud. 

Karena itu, lanjut dia, pihaknya sepakat agar kapolri mengkaji penangkapan terhadap Laras Faizati. Kalau pun tidak dapat dilepas, minimal penangguhan penahanan terhadap Laras dapat dilakukan. Sementara Dera dan Munif, kata Mahfud, adalah aktivitas lingkungan hidup dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). 

”Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus. Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia nggak pernah diberitahu ketersangkaan itu,” jelasnya. 

Komisi berpandangan bahwa Undang-Undang (UU) 32 tentang Lingkungan Hidup mengatur hal itu. Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata. UU tersebut secara eksplisit menegaskan hal itu. Sehingga komisi juga merekomendasikan nama  Dera dan Munif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore