Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 04.35 WIB

ICW Soroti Rendahnya Vonis Kasus Korupsi, Pengusutan ke Pejabat BUMN dan Legislator Hanya 110 Orang

Ilustrasi korupsi. - Image

Ilustrasi korupsi.

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia sepanjang 2024. Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menegaskan vonis bagi para pelaku korupsi masih jauh memberikan efek jera. 

“Rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pada kasus korupsi adalah 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda sebesar Rp 180 juta,” kata Erma Nuzulia dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Menurutnya, rendahnya vonis terhadap pelaku korupsi menunjukkan sikap peradilan yang belum tegas dalam memerangi korupsi.

ICW mencatat, pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 330,9 triliun. Ia menilai, pencapaian itu terlalu kecil dibandingkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan praktik korupsi.

“Pengembalian kerugian negara hanya sebesar 4,78 persen," ucap Erma. 

Sepanjang 2024, ICW berhasil mengumpulkan 1.768 putusan korupsi dari berbagai tingkat peradilan. Jumlah itu terdiri atas 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali. Namun, Erma menyoroti rendahnya keterbukaan Mahkamah Agung (MA) dalam mempublikasikan putusan. 

“Baru sekitar 49,04% yang dipublikasikan dengan baik dalam kanal Direktori Putusan MA,” tuturnya. 

Kondisi ini berbanding terbalik dengan penghargaan keterbukaan informasi yang diterima MA pada tahun yang sama. Menurutnya, publikasi putusan yang tidak maksimal menandakan adanya persoalan serius dalam transparansi lembaga peradilan. 

Padahal, MA memperoleh nilai 96,09 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Bagi ICW, ketidaksinkronan antara penghargaan dan praktik nyata harus menjadi perhatian. Erma mengingatkan keterbukaan putusan adalah fondasi untuk memastikan akuntabilitas lembaga peradilan.

Dari ribuan putusan yang dianalisis, ICW mencatat adanya 1.869 terdakwa. Mayoritas merupakan individu, yakni 1.865 orang, sementara hanya terdapat enam terdakwa korporasi. 

“Kondisi ini menunjukan bahwa penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat pelaku dari korporasi,” ujar Erma. 

Selain itu, ICW menemukan bahwa pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603), disusul pegawai pemerintah daerah (462), dan kepala desa (204). Sementara mereka yang memiliki jabatan strategis seperti pejabat BUMN, kepala daerah, dan anggota legislatif hanya berjumlah 110 orang. 

Menurut Erma, rendahnya pengusutan terhadap aktor strategis tersebut patut diduga berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan calon peserta Pemilu 2024.

Dari sisi sebaran wilayah, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah putusan terbanyak, yakni 148 kasus, disusul Jawa Timur dengan 129 putusan, dan Sulawesi Selatan 123 putusan. Putusan paling sedikit ditemukan di Papua Barat dan Jogjakarta dengan masing-masing 17 perkara. 

"Sektor utilitas menjadi kategori kasus terbanyak (322), kemudian desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129). Temuan ini menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan korupsi di daerah," paparnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore