
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dinilai penting agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Edy menjelaskan, kesepakatan yang tercapai dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak dituangkan dalam regulasi resmi.
Tanpa revisi SK tersebut, ia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik saja,” kata Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia juga menyoroti polemik penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) kerap berulang dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Ini (Kasus Penonaktifan peserta PBI JK) sumber kegaduhan dan ini dari dulu nggak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan.
Kondisi tersebut bisa merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terkendala aspek administrasi dan pembayaran.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” jelasnya.
Edy menekankan, kesepakatan masa transisi berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.
Ia mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh peserta tersebut tetap memperoleh layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari negara.
“Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
