Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 18.39 WIB

WN Australia dan Inggris Produksi Film Dewasa di Salah Satu Ruko di Badung Bali, Kini Ditangkap Polisi

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH., beri penjelasan terkait pembuatan konten dewasa di Pererenan, Badung, Bali, Jumat (5/12). (Andre Sulla/Radar Badung) - Image

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH., beri penjelasan terkait pembuatan konten dewasa di Pererenan, Badung, Bali, Jumat (5/12). (Andre Sulla/Radar Badung)

JawaPos.com - Aparat Polres Badung menangkap 18 Warga Negara Asing (WNA) yang berpaspor Australia, Inggris, dan negara lainnnya di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis (4/12). Mereka diringkus karena diduga membuat film dewasa di salah satu di ruko Badung, Bali. 

Mengutip Radar Banyuwangi (Jawa Pos Group), penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian setempat. Masyarakat curiga terhadap aktivitas belasan WNA di sebuah bangunan studio yang berada di kawasan tersebut. 

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengataka, di antara belasan WNA yang ditangkap terdapat seorang perempuan berinisial TEB alias BB. Yang bersangkutan merupakan pemain film dewasa. Saat polisi mendatangi studi, jajaran Polres Badung mendapati beberapa WNA dan sejumlah perangkat produksi konten dewasa.

”Mereka terdiri atas warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ungkap Arif. 

Dari belasan WNA tersebut, 4 diantaranya adalah terduga pelaku. Mereka terdiri atas TEB alias BB yang berasal dari Inggris, JJTW dari Australia, LJA dari Inggris, dan INL dari Inggris. Selain itu, 14 WNA lain kini berstatus saksi. Masing-masing berinisial JM, 24; MT, 27; BS, 27; MP, 40; PR, 37; TL, 25;  BL, 26; TR, 25; AAG, 20; BS, 19; KM, 22; MM, 21; CC, 19; dan KR, 24.

Kepada polisi, belasan saksi itu mengaku baru berkenalan dengan terduga pelaku di lokasi tersebut. Arif menyampaikan bahwa belasan WNA itu belum memenuhi unsur pidana sehingga tidak masuk kategori terduga pelaku. Mereka juga sudah diperbolehkan pulang.

”Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” terang dia.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat membuat konten dewasa. Yakni kamera, USB, alat kontrasepsi, pelumas, viagra, dan BPKB mobil. Semua barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Badung.

”Tim masih mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore