Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 06.37 WIB

Kerry Riza Klaim Tak Intervensi Penyewaan 3 Kapal Pengelolaan Minyak

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa) - Image

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)

JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, mengklaim dirinya tidak mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Pernyataan itu disampaikan Kerry saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12).

Kerry menyebut, kesaksian pejabat Pertamina di persidangan telah memberikan gambaran jelas bahwa proses lelang pengadaan kapal berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam penyewaan kapal milik PT JMN.

“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun," kata Kerry.

Ia menambahkan, mekanisme pengadaan yang dilalui JMN sama dengan prosedur yang diterapkan terhadap sekitar 50 pemilik kapal lainnya. Kerry juga menolak anggapan bahwa dirinya merupakan pemain besar dalam bisnis perkapalan.

"Proses pengadaan saya ini sama persis dengan proses pengadaan kapal lainnya di Pertamina. Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya 3 dari 200 kapal lain yang disewa oleh Pertamina,” ujarnya.

Menurutnya, jika pengadaan terhadap ratusan kapal lainnya dinilai sah, maka posisinya selaku pemilik tiga kapal juga seharusnya tidak bisa dipersoalkan.

Selain itu, Kerry membantah tuduhan bahwa dirinya mengatur proses agar bisa memperoleh pinjaman dari Bank Mandiri. Ia menyebut keterangan saksi dari pihak bank telah menepis tudingan tersebut.

“Pengajuan saya diproses secara profesional oleh pihak Bank Mandiri dan tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina,” tegasnya.

Kerry juga menyinggung rekam jejak dan legalitas fasilitas Terminal BBM milik OTM, termasuk penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta status penetapan OTM sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan Pertamina,” jelasnya.

Dalam proses persidangan, Senior Relation Manager Commercial Banking Shipping Industry PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Aditya Redho, menegaskan konfirmasi yang dilakukan kepada calon penyewa merupakan prosedur standar yang juga diterapkan kepada penerima kredit lainnya. Menurutnya, konfirmasi tersebut bukan merupakan hal yang luar biasa. 

"Ini hal yang biasa-biasa saja dan iya, datang," imbuhnya, Selasa (2/12).

Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore