
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada dua lokasi berbeda, yakni rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Seluruh barang bukti akan diverifikasi lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tegas Budi.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
