Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (17/12).
Penetapan Hellyana sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Informasi tersebut sekaligus mengonfirmasi proses hukum yang tengah berjalan di tingkat penyidikan.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan Hellyana telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (23/12).
Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait konstruksi perkara maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan terhadap Hellyana.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 lalu. Hellyana dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, pelapor menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data akademik Hellyana.
Pelapor menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
