
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar Senin (5/1) tersebut, Nadiem menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia menyebut sejumlah audit lembaga negara sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Atas permintaan kementerian, BPKP telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program TIK dan tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara,” kata Nadiem dalam persidangan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah mengaudit seluruh kegiatan Kemendikbudristek selama masa jabatannya, termasuk Program TIK periode 2020–2022.
“Selama saya menjabat, seluruh kegiatan di Kemendikbudristek telah diaudit BPK RI dan tidak satu pun hasil audit tersebut menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Nadiem juga mempertanyakan kemunculan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurutnya, laporan tersebut bertolak belakang dengan audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi dari BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Saya sangat tidak mengerti dan mempertanyakan mengapa ada hasil audit BPKP yang tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI, padahal BPK RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara,” kata Nadiem.
Terkait tudingan kemahalan harga laptop dan pilihan penggunaan Chrome OS, Nadiem menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kebijakan penggunaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian negara, justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya tidak berbayar,” kata Nadiem.
Ia juga membantah keterlibatan dalam proses pengadaan. “Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor,” kata Nadiem, seraya menjelaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
Dalam eksepsi tersebut, Nadiem turut menepis dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menyebut aliran dana Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.
“Tidak ada satu rupiah pun dari transaksi korporasi tersebut yang saya terima. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung bukti konkret,” tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
