Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 02.24 WIB

Tentara Ikut Jaga Persidangan Nadiem Makarim, Amnesty: TNI Alat Negara di Sektor Pertahanan, Bukan Pengamanan Ruangan!

kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (5/1).

Usman menegaskan, TNI memiliki fungsi konstitusional yang jelas dan tidak semestinya dilibatkan dalam pengamanan ruang sidang peradilan umum.

“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Menurut Usman, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus dijaga independensinya dari segala bentuk intervensi, termasuk kehadiran aparat militer. Ia menilai, kehadiran personel militer berseragam tempur dalam ruang persidangan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan suasana intimidatif bagi para pihak yang terlibat.

“Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan,” ujar Usman.

Usman juga menegaskan, praktik tersebut melanggar ketentuan hukum dan tata kelola peradilan yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan aparat militer tidak hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga mengganggu jalannya persidangan secara teknis.

“Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang,” ucap Usman.

Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang dinilai bersifat militeristik.
Usman juga menanggapi dalih penggunaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI sebagai dasar pengamanan.

Menurutnya, MoU tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menghadirkan militer di ruang sidang peradilan umum.

“Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” cetus Usman.

Ia bahkan menilai keengganan Kejaksaan untuk menggunakan pengamanan dari Polri mencerminkan adanya persoalan yang lebih dalam. Menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.

“Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme,” tutur Usman.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore