Hamdan Zoelva
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menyesalkan sikap petugas Kejaksaan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya, untuk menyampaikan pernyataan kepada awak media usai persidangan. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan terdakwa dalam perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Peristiwa tersebut terjadi di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1). Sebab, Kerry Riza dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan langsung digiring menuju ruang tahanan.
Kondisi tersebut membuat Kerry tidak sempat berhenti untuk memberikan keterangan, meski sejumlah wartawan telah menunggu untuk melakukan doorstop.
Hamdan menilai, tindakan tersebut membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan yang sedang berjalan.
“Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media,” kata Hamdan usai persidangan.
Menurut Hamdan, hak terdakwa untuk berbicara kepada publik dilindungi hukum, terlebih persidangan berlangsung di bawah pengawasan hakim.
“Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan,” ujarnya.
Hamdan menyebut, dalam berbagai persidangan lain, praktik seperti ini tidak pernah menjadi persoalan. Oleh karena itu, ia menilai pembatasan tersebut patut disoroti.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung, sebagaimana dijamin undang-undang dan konstitusi.
“Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo, membacakan surat yang ditulis kliennya dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam surat tersebut, Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
“Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi,” ungkap Heru saat membacakan surat Kerry.
Kerry juga menegaskan bahwa dakwaan yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan usaha logistik, bukan jual beli minyak atau dugaan pengoplosan BBM.
“Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
