Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Februari 2026, 13.54 WIB

Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry Riza oleh Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva dan Patra M Zen selaku tim penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan ke dalam tuntutan.

JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Tuntutan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Menurut Hamdan Zoelva, 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan identik dengan surat dakwaan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan unsur plagiarisme dalam tuntutan itu. "Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.

Hamdan menegaskan tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang berlangsung empat bulan terakhir.

"Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.

Dia menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil.

Padahal Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM.

Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore